“Mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya, kemudian dilakukan penangkapan. Kemudian selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Sugeng. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Minggu (6/2/2022).
Kapolsek Sugeng Sumanto menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 2 Februari lalu. Mulanya korban bersama dua temannya bermain game di rumah korban dengan jaringan Wifi di rumahnya.
Kemudian sekira pukul 2.00 WIB atau hari Rabu, 2 Februari 2022, korban dan temannya masuk kamar, tidur. Ponsel diletakkan di bawah bantal.
Kemudian pukul 6.00 WIB, korban bangun dan tidak lagi menemukan ponsel miliknya. Setelah itu barulah melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian Rp 2,6 juta.
Dari penangkapan ini, bisa diamankan ponsel milik korban yakni merek Oppo A16 warna hitam kristal.
“Dan kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
