Bermula saat tersangka SA menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam’un dan saksi Sartono (60) yang diakui miliknya dan adiknya seharga Rp25 juta dan Rp10 juta yang terletak di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Pringsewu dan Dusun Koncang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung.
Namun setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata diketahui bukanlah milik terlapor maupun adiknya melainkan adalah tanah pekon dan tanah milik orang lain. Sehingga atas peristiwa tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materil sejumlah Rp 35 juta dan tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
