“Berkaitan perkara ini menjadi atensi publik, disinilah penyidik kami diuji. Namun saya tegaskan bahwa penyidikan kami profesional. Tujuannya untuk membuat perkara ini terang. Apakah pelakunya murni satu orang atau lebih. Perkembangan itu nanti yang akan menentukan pasal mana yang akan digunakan oleh penyidik,” bebernya.
Kapolres menjelaskan, terkait perwakilan massa yang menyampaikan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal itu merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang. “Penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang. Namun tetap dengan syarat dan kriteria tertentu untuk bisa dikabulkan,” jelasnya.
Kapolres mengimbau, seluruh masyarakat Tanggamus, warga PSHT agar bersama-sama menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanggamus. “Jangan mudah terprovokasi dari pihak manapun dan ciptakan rasa aman dan nyaman untuk Kabupaten yang kita cintai ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kemarin, sekitar pukul 15.20 WIB, Polres Tanggamus memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan massa untuk langsung berdialog dengan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Perwakilan massa yang berdialog, berjumlah lima orang. Yakni Ketua Perwakilan PSHT Lampung, H. Supeno, Pengurus PSHT Lampung, Eko Budi Sulistyo, Ketua Tim LHA PSHT Provinsi Lampung Anthon F. Juga Ketua Pamter PSHT Tanggamus, Hi. Magruf Riadi, dan Wakil Ketua Cabang PSHT Tanggamus, Heriyanto.
Polres Tanggamus juga telah melakukan pengamanan dan memberikan kesempatan ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) selama dua hari, sejak Senin (7/3/2022) hingga Selasa (8/3/2022). Melakukan aksi solidaritas di depan Mapolres Tanggamus.
Akhirnya kumpulan massa sepakat membubarkan diri dengan tertib, karena mereka juga menghargai proses hukum terhadap Rudi Kurniawan, seorang warga PSHT Cabang Kabupaten Tanggamus, yang saat ini tengah disidik Satreskrim Polres Tanggamus.
