Sambungnya, dari jumlah alokasi formasi yang tersedia tersebut, yang dapat
terisi sebanyak 787 formasi yang terdiri dari: Ahli Pertama Guru Agama Islam: 52, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia: 12, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris: 22, Ahli Pertama Guru Bimbingan konseling: 28, Ahli Pertama Guru IPA: 5, Ahli Pertama Guru IPS: 5, Ahli Pertama Guru Kelas: 587, Ahli Pertama Guru Matematika: 13, Ahli Pertama Guru Penjasorkes: 47, Ahli Pertama Guru PPKn: 10, Ahli Pertama Guru Seni Budaya: 4, Ahli Pertama Guru TIK: 2.
“Pemerintah dengan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilakukan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi telah diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.
Sementara Bupati Dewi Handajani, menyampaikan, ucapan selamat kepada yang telah berhasil lulus mengikuti tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lanjutnya, Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 766 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, kita mendapatkan alokasi Formasi PPPK Guru sebanyak 1.201 formasi. Akan tetapi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dan tahap II berjumlah 787 orang dengan rincian: PPPK tahap I: 428 orang dan PPPK tahap II: 359 orang.
