Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk. Juga masih di Pekon Bandar Kejadian.
Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.
“Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelas Deddy Wahyudi.
Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti Narkotika. Diantaranya dari tangan RH berupa 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 0,11 gram, 2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca pirek dan korek api gas.
