Saat penangkapan FR di salah satu rumah di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang itu, ternyata ia sedang bersama RO yang juga melakukan penyalahgunaan sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari FR dan RO berupa kaca pirek, alat hisap sabu, 2 handpone dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.11 gram.
Kemudian, penangkapan terhadap JA alias Jai dan PA merupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Madang.
Terhadap mereka, setelah dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan, sehingga berhasil ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.
