Tanggamus.Lappung.COM – Dua orang pencuri tabung gas dan burung dara di Pekon Sudimoro Induk, pada Rabu (25/1/2023) siang, berhasil diamankan tim gabungan.
Tim gabungan ini meliputi tim Patroli Sat Samapta Polres Tanggamus, Polsek Semaka, Bhabinkamtibmas, serta dibantu warga Pekon setempat.
Identitas pencuri tabung gas dan burung dara di Pekon Sudimoro Induk yang ditangkap adalah berinisial SY (32) dan SD (22). Keduanya merupakan warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. Barang bukti yang diamankan, dalam kasus percobaan pencurian ini, berupa sepeda motor Honda Beat dan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Dalam keterangannya, Kapolsek Semaka AKP I Ketut Gister mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku diamankan lantaran melakukan percobaan pencurian sepasang burung merpati dan gas elpiji 3 kilogram. Yakni, di rumah salah warga bernama Sayuti, berlokasi di Pekon Sudimoro Induk.
Kedua pelaku nyaris dihakimi oleh massa yang sudah berkumpul. Beruntung tim gabungan Patroli Sat Samapta Polres Tanggamus bersama Polsek Semaka dan Bhabinkamtibmas Bripka Eriko berhasil meredam emosi warga.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
