“Setelah emosi warga berhasil diredam, kemudian kedua terduga pelaku dievakuasi ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP I Ketut Gister, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kapolsek Semaka juga menjelaskan, bahwa kronologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Pekon Sudimoro Induk telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian satu pasang burung merpati dan tabung gas elpiji milik Sayuti.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban pemilik rumah bersama istri sedang beristirahat dan istri korban mendengar ada motor yang berhenti di depan rumah akan tetapi, tidak mengetok pintu.
Lantaran pemilik rumah curiga, mendengar suara di dalam dapur, istri korban pun keluar dari dalam kamar menuju ruang dapur. Ternyata ia melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah membawa tabung gas elpiji dan dua ekor burung merpati keluar dari pintu dapur.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
