Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian diketahui oleh pihak SDN 2 Sirnagalih pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat pihak sekolah melihat kondisi kantor sekolah sudah acak-acakan.
Kepala sekolah bersama para guru mengecek ruangan kantor dan sudah dalam keadaan berantakan. Sehingga diketahui ada sejumlah barang-barang yang hilang. Yakni berupa TV 21 Inch warna hitam, alat WiFi warna hitam dan speaker aktif warna hitam.
“Atas kejadian tersebut pihak SDN 2 Sirnagalih mengalami kerugian Rp 10 juta sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, modus operandi dua Pencuri di SDN 2 Sirnagalih melakukan aksinya, dengan cara masuk melalui jendela ruangan kepala sekolah. “Kedua pelaku masuk melalui jendela yang kunci engselnya sudah rusak,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap tersangka yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.
