Tanggamus.Lappung.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus menandatangani nota kesepahaman (MoU). Penandatanganan Memorandum of Understanding ini guna menangani permasalahan hukum terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kabupaten Tanggamus.
Berikut keterangan tertulis Kominfo Tanggamus, yang diterima awak redaksi tanggamus.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Pemkab Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus Teken MoU:
Bupati Tanggamus Dewi Handajani, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama/Momerandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kabupaten Tanggamus. Berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah. Pada Kamis (10/2/2022).
Bupati Dewi Handajani, dalam kesempatan itu. Menyampaikan, menyambut baik atas MoU kesepakatan bersama antara Kejari dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Terkait Penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.
Semoga dengan kerjasama ini dapat mendorong percepatan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan. Demi mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera.
Dengan kerja sama ini, Pemda Tanggamus melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah akan dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan. Sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan Kerjasama ini ke depan tidak ada lagi keragu-raguan dari perangkat
daerah dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan,” harap Bupati Dewi Handajani.
