Saat itu korban langsung menarik pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga dan warga menghubungi Bhabinkamtibmas. Sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi, dengan barang bukti hasil kejahatan. “Pelaku kemudian dibawa dan korban membuat laporan resmi ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” ujar Iptu Bambang Sugiono.
Iptu Bambang Sugiono menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebilah parang, kunci tang, uang tunai Rp 172 ribu, 66 bungkus rokok berbagai merek, 5 kaleng susu kental manis, 3 bungkus minyak goreng, dan 18 bungkus kopi bubuk. “Barang bukti sebilah parang dan kunci tang merupakan milik tersangka. Untuk barang lainya adalah hasil kejahatan milik korban,” imbuhnya.
Kapolsek Talang Padang juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia memang berdomisili di Pekon Purwodadi selepas keluar penjara di Lampung Barat dalam kasus Curanmor. Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol pintu samping warung korban.
“Pelaku merupakan residivis, dia tinggal di Purwodadi setelah keluar penjara. Saat masuk warung korban ia menjebol pintu samping toko menggunakan golok,” ungkap Kapolsek Talang Padang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolsek Talang Padang. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Talang Padang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
