Lebih lanjut Kapolsek Wonosobo menjelaskan, bahwa pencurian terjadi pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 18.45 WIB di SMPN 1 Wonosobo, Pekon Balak. Hal ini diketahui oleh saksi Raden yang melihat penerangan sekolahan yang telah mati atau padam.
Saksi saksi merasa curiga mengecek dengan datang ke sekolah tersebut dan pada saat saksi sampai ia melihat speaker aktif sudah berada di lantai depan ruangan TU dan memeriksa ternyata pintu ruangan TU sudah rusak akibat congkelan. Menyadari adanya pembobolan sekolah, saksi mengecek lingkungan dan tiba-tiba mendengar seseorang melompat keluar pagar sekolahan dan langsung melapor ke Polsek Wonosobo. “Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut.
“Terhadapnya anak berhadapan dengan hukum tersebut telah dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Tanggamus,” tutup.
Sementara itu terpisah, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Siang tadi diterima oleh UPPA seorang ABH dalam dugaan kasus Curat di SMPN 1 Wonosobo, dalam keadaan sehat,” katanya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
