Kapolsek Pulau Panggung menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka AW, hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka RE seharga Rp250 ribu. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka AW dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Sementara RE dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pulau Panggung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H membenarkan pihaknya menerjunkan Tekab 308 Presisi guna membackup penangkapan kedua tersangka. “Kami terjunkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna membackup Polsek Pulau Panggung. Sehingga berhasil menangkap kedua tersangka,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Adapun tersangka AW dalam penuturannya mengakui bahwa ia melakukan pencurian untuk dipakai kebutuhannya sehari-hari berbelanja. Atas aksi kejahatan yang telah dilakukannya ini, kini ia menyesali perbuatannya. “Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal,” tutur AW kepada Kapolsek Pulau Panggung.
Sedangkan tersangka RE mengakui, bahwa ia yang membeli barang dari AW. Tersangka RE membeli barang dari tersangka AW berupa jam tangan Alexander Christie senilai Rp250 ribu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
