Tersangka NS juga mengakui, bahwa ia sebelumnya juga pernah masuk penjara selama 11 bulan dalam kasus serupa di wilayah Polsek Sumberejo, dan mengaku menyesali perbuatannya. “Sebelumnya sudah pernah masuk penjara 11 bulan kasus sama pada tahun 2018,” ujar NS.
Sementara itu, menurut keterangan Mu’minin selaku korban, bahwa ia mengetahui pencurian di rumahnya pada pukul 05.00 WIB, saat bangun karena hendak Salat Subuh. Namun ia tidak melihat HP miliknya yang diletakan di atas kasur.
Korban saat itu juga membangunkan istrinya dan berusaha mencari di seputaran kamar. Namun HP tersebut tidak ditemukan. Lantas saat berjalan menuju ke arah dapur, ia juga tidak mendapati 2 tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya.
Sadar adanya kejahatan, korban kemudian mengecek diseputaran dapur rumahnya. Lalu ia menemukan dinding rumah yang terbuat dari papan sudah rusak seperti bekas didongkel, sedangkan pintu dapur masih keadaan terkunci.
Tak hanya itu, saat membangunkan tetangganya bernama Toni, ternyata juga menjadi korban pencurian dengan kehilangan 1 tabung gas elpiji 3 Kg, sehingga keduanya melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Adapun barang saya yang hilang berupa handphone Realme C25 RMX3191 warna abu air dan 2 tabung gas elpiji, tetangga saya 1 tabung gas. “Sehingga kami membuat laporan ke kepolisian. Kerugian kami sekitar Rp2,5 juta,” tutup Mu’minin.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
