Bupati juga menyampaikan pesannya, bahwa sekolah ini telah mengajarkan kepada kalian para siswa-siswi untuk sopan santun. Perlihatkanlah sifat santun itu kepada masyarakat luas agar itu menjadi ciri khas kita. “Jagalah nama baik sekolah, jangan rusak nama sekolah ini dengan hal-hal yang tidak baik. Meskipun kalian sudah tidak bersekolah disini lagi, tetaplah kalian membawa nama baik sekolah ini,” pesan Bupati.
Bupati Dewi Handajani juga menyampaikan pentingnya pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Sebab kualitas kecerdasan dapat dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Pemerintah juga sangat memperhatikan dalam pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan.
Disampaikannya, Peraturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
“Oleh karenanya pemerintah mendapatkan amanat untuk menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan layanan pendidikan, dan berkewajiban menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional,” kata Bupati Dewi.





Lappung Media Network