Tanggamus.Lappung.COM – Bagian Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Tanggamus masih tetap ramai didatangi para warga. Meski telah memasuki kurang lebih 3 mingguan pasca libur lebaran. Pemohon SKCK rata-rata, warga yang menyiapkan persyaratan melamar kerja dengan dominasi tujuan ke Pulau Jawa.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H, mengungkapkan, sejak dibukanya pelayanan pasca lebaran, pemohon SKCK di Polres Tanggamus rata-rata mencapai sejumlah 150 pemohon setiap harinya.
“Untuk pelayanan SKCK selama pasca lebaran cukup meningkat untuk di wilayah Polres Tanggamus. Rata-rata perhari 150an. Kebanyakan dari warga Tanggamus yang ingin bekerja ke pulau Jawa,” kata Iptu M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, pada Rabu (25/5/2022).
Sambungnya, untuk pembuatan SKCK, pemohon hanya dikenai biaya sebesar Rp 30.000. “Untuk PNBP SKCK Rp 30 ribu, sesuai dengan Perkap 60 tahun 2016,” ujarnya.
Dalam Kesempatan ini, Iptu M. Yusuf juga memberikan tips, mempercepat pembuatan dan menghindari antrian dalam pembuatan SKCK. Yaitu dengan cara mendaftar melalui layanan SKCK Online, dengan mengklik tautan https://skck.polri.go.id/.
