Tersangka sendiri dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2022 oleh korbannya Akhmad Munawir (42), warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo, karena merasa tertipu oleh tersangka.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 20 Desember 2022 pukul 02.00 WIB saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu,” ujar Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut Kapolsek Wonosobo menyampaikan, kronologis kejadian penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilakukan oleh tersangka. Kejadian bermula pada saat tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan hendak membeli sepeda motor honda beat nopol B 5030 BBL warna silver milik korban. Kemudian tersangka mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin memberitahu orang tuanya.
Pada saat mencoba sepeda motor tersebut dan sampai 8 hari lamanya, motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sendiri menghilang, sehingga korban memilih melapor ke Polsek Wonosobo. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat senilai Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo guna ditindaklanjuti,” kata Iptu Juniko.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
