Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus tangkap dua orang Pelaku Penganiayaan atau Pengeroyokan di Pekon Banding, TKP persisnya di Jalan Raya Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semoung. Tragisnya peristiwa ini hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, dengan kondisi 4 titik luka tusukan pada bagian punggung korban.
Pihak kepolisian menerangkan, bahwa hanya dalam tempo waktu 2 jam Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo dan Polsek Talang Padang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan. Berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat atau pengeroyokan di Pekon Banding yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Identitas kedua pelaku adalah berinisial MH alias Tarbuha (56) dan anaknya berinisial AS (28) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Keduanya telah diamankan saat sedang berada di salah satu rumah sakit di wilayah Kecamatan Gisting.
Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan sehumlah barang bukti. Antara lain berupa, 3 bilah senjata tajam jenis pisau badik, 1 helai jaket warna hitam, 1 kemeja pendek motif kotak-kotak, 1 helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana levis panjang warna biru, sarung senjata tajam, 2 helai sarung warna hijau dan coklat, peci warna hitam dan 2 sandal warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa akibat penganiayaan berat atau pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022) malam, seorang korban meninggal dunia, yakni bernama Hasuddin (56) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
