Sambungnya, untuk terduga pelaku sebanyak dua orang yakni berinisial MH dan AS yang merupakan bapak dan anaknya. “Untuk AS telah diamankan di Polres Tanggamus, sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena ia juga mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah,” ujar Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.
Kasat juga mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi. Juga menerjunkan tim Inafis guna olah TKP di Jalan Umum Pekon Banding.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus selanjutnya mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi guna mencari persesuaian kejadian tersebut. “Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Pada Kesempatan ini, Kasat juga mengimbau keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi dan agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus. “Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi. Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,” harap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.
