“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022,” ungkap Iptu Ramon Zamora. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Rabu (2/2/2022).
Sambungnya, dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IL.
Korban adalah Bunga, dimana tersangka merupakan kakak ipar korban, tega menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh korban.
Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN, selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
Tersangka dipanggil oleh orang tua korban dan iapun mengakui perbuatannya. Bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
