Istri korban juga melihat pintu dapur juga telah terbuka selanjutnya, membangunkan korban dan langsung mengecek barang- barang lainnya ternyata 1 (satu) unit handphone merk oppo A16 yang diletakkan diatas kasur diruang tengah telah hilang.
“Pelaku diperkirakan masuk melalui pentilasi atap kamar mandi yang terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya. “Terhadap rekannya, masih dalam proses pengejaran dan ditetapkan DPO,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, bahwa saat ini tersangka PE berikut barang bukti handphone dan televisi ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
