Terkait Penangkapan Pelaku Curat di Pematang Sawa, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korbannya Ahmad Sahid (28) warga Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
Korban melapor ke Polres Tanggamus sebab ia kehilangan uang Rp12 juta dan sebuah handphone Oppo A16 yang terjadi di rumahnya pada tanggal 29 Januari 2022.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka PE berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kota Agung,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Minggu (17/4/2022).
Kasat menjelaskan, bahwa kronologis pencurian diperkirakan berlangsung pada dini hari di rumah korban. Kejadian tersebut diketahui oleh istri korban, saat bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIB yang melihat pintu lemari telah terbuka dan uang didalam tas sebesar Rp 11 juta telah hilang.
