Kapolsek Kota Agung menambahkan, bahwa dalam perkara ini barang bukti yang diamankan berupa tas wanita berbahan kulit warna kuning berikut talinya, dompet hitam, dua lembar buku tabungan BRI dan satu ATM BRI, KTP, NPWP dan Kartu Vaksin milik korban.”Barang bukti tersebut diamankan dari tangan RA saat tersangka berhasil ditangkap di TKP,” imbuh Kapolsek Kota Agung.
AKP I Made Sudastra juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RA, bahwa ia melakukan penjambretan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Dalam perkara tersebut tersangka RA berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya yang kabur berperan membawa sepeda motor. Namun telah diketahui identitasnya, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata AKP I Made Sudastra.
Untuk mempertanggungungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kota Agung.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
