Kapolsek Kota Agung juga menjelaskan, bahwa kronologis Curanmor terjadi pada Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Pekon Pulau Benwang. Pencurian dialami oleh korban saat pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan motornya di halaman rumahnya, kemudian masuk untuk makan malam.
Namun saat korban hendak kembali membawa motornya, ia tidak lagi melihat kendaraaanya, sehingga menyadari telah terjadi pencurian. “Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Agung, sebab ia mengalami kerugian Rp 5,5 juta,” imbuh AKP I Made Sudastra.
Kapolsek Kota Agung menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia melakukan aksi curanmor ini bersama 2 rekannya, yang sengaja datang ke Pekon Pulau Benawang untuk mencari sasaran.
“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk dicuri, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan tersangka NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” imbuh Kapolwek Kota Agung.
Menurut AKP I Made Sudastra, saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap 2 rekan tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan DPO. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
