Saat ini, tersangka Curanmor di Pekon Gisting Atas dan barang buktinya telah ditahan di Mapolsek Talang Padang, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan terhadapnya rekannya ditetapkan DPO,” tutupnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H, ia membenarkan bahwa Tekab Presisi bersama-sama melakukan penangkapan dan pencarian pelaku yang melarikan diri. “Untuk pelaku yang melarikan diri, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus masih melakukan pencarian guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Wanda, bahwa ia bersama rekannya memang berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri dengan harapan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan untuk acara tahun baruan. “Iya kami jalan dari semaka, kalo berhasil niatnya untuk bayar hutang dan untuk persiapan malam tahun baru,” ujar Wanda.
Menurut pengakuan pria berbadan kecil ini, dirinya memang pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2020. Kini ia mengaku menyesali perbuatannya. “Pernah masuk penjara pada tahun 2020 dan saat ini saya menyesal,” ucapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
