“Syukur alhamdulillah, pada hari ini juga MoU langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus,” ucap Bupati Dewi.
Sambungnya, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan. Dinyatakan bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat Pro-rakyat, antara lain Pelayanan Gratis dan KTP-el berlaku seumur hidup.
Namun, sejak adanya Pandemi Covid-19, sektor pelayanan publik mulai melakukan penyesuaian sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan meniadakan pelayanan langsung. “Diera Pandemi ini telah banyak Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui pembangunan daerah dan pelayanan publik. Namun Inovasi tidak akan berguna tanpa adanya implementasi dan kolaborasi,” kata Bupati.
Bupati berharap semua Perangkat Daerah terus berinovasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebagai contoh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkalaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dengan Inovasi Pelayanan “ADEK CAKEP” (Administrasi Kependudukan Kelar Pasca ke Penghulu) untuk Produk Administrasi Kependudukan (KK/KTP). Dengan adanya Kalaborasi ini masyarakat yang menikah melalui Kantor Urusan Agama akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dengan status yang baru.
Untuk peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan, Bupati Dewu berharap penyedia layanan yaitu Disdukcapil harus bisa memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang strategis. “Penghapusan Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, Peningkatan kualitas pelayanan melalui pelayanan online, integrasi pelayanan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan, melalui terobosan dengan inovasi pelayanan,” tegas Bupati Dewi Handajani.





Lappung Media Network