Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sehingga berhasil diamankan para tersangka tanpa perlawanan.
“Para tersangka diamankan pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara, Wonosobo,” kata Deddy Wahyudi. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Senin (17/1/2022).
Sambungnya, selain mengamankan para terduga, pihaknya juga mengamankan barang bukti dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, 4 klip bekas pakai dengan berat total 0,56 gram.
“Untuk barang bukti 1 klip sabu ditemukan di dalam casing handphone milik tersangka SN dan 3 klip lainnya ditemukan berada di dalam rumah saat penggeledahan,” ujarnya.
Terhadap para tersangka dan barang bukti kini ditahan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Tangggamus. Guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
