Menurut Kapolres, dalam spanduk banner tersebut berisi nomor para pejabat utama Polda Lampung dan para Kapolres sehingga masyarakat bisa mengakses nomor-nomor tersebut.
“Masyarakat bisa menelpon lalu mengadukan secara langsung atau mengadukan setiap permasalahan di lapangan secara langsung kepada Kapolres,” terangnya.
Kapolres menambahkan, media penyebaran selain melalui spanduk berbahan banner, selanjutnya akan disebarkan di media sosial milik kepolisian, dan selebaran yang ditempel ke berbagai tempat
Pun demikian, masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut dengan syarat memberitahukan atau melampirkan fakta dan bukti yang akurat. Lalu menyebutkan identitas KTP.
“Seluruhnya ada 32 nomor mulai dari Wakapolda, pejabat pengawas, kepala biro, kepala bidang, komandan satuan di tingkat Polda Lampung. Serta seluruh nomor Kapolres di wilayah Lampung,” tandasnya.





Lappung Media Network