Lebih lanjut, Iptu Juniko menyampaikan, berbagai barang bukti tersebut didapat petugas dari hasil penggeledahan di lokasi Penangkapan. “Barang bukti diamankan saat penggeledahan berada di ruang tamu, di TKP rumah yang kami lakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Juniko.
Kapolsek Wonosobo menambahkan, guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku berikut barang buktinya telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. “Kedua terduga tersebut dan barang buktinya, telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Juniko.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, telah menerima pelimpahan kedua terduga pelaku dan saat ini masih proses pemeriksaan oleh pihaknya. “Kami telah menerima pelimpahan kedua terduga pelaku tersebut. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Menurut AKP Deddy Wahyudi, terhadap kedua terduga pelaku sementara dijerat pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Untuk selengkapnya akan kami informasikan kembali, baik hasil pengembangan maupun penyidikan kedua terduga pelaku,” tutupnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
