AKP Deddy Wahyudi menambahkan, bahwa menurut tersangka sabu tersebut didapatkan dari seputaran Pugung. Ia pasarkan untuk wilayah Talang Padang, Pugung dan Pulau Panggung. “Atas pengakuan tersangka tersebut, kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” ucap AKP Deddy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka RO bahwa sebelumnya ia bekerja sebagai sopir. Menurutnya, ia menjalankan pekerjaan menjual sabu lantaran di desak ekonomi serta kebutuhannya karena ketergantungan narkotika.
Biasanya sopir-sopir temen saya yang beli. Untungnya sedikit paling Rp200 ribu dan saya bisa pakai sabu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan. Kepada polisi, RO mengaku menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi berjualan sabu. “Ya saya menyesal,” ujarnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
