“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” ungkap AKP I Made Sudastra.
Menurut Kapolsek Kota Agung, kedua tersangka melakukan pencurian, bermula mereka berjalan kaki dari rumah kontrakan RW ke TKP. Saat jalan para pelaku melihat motor di jalan Gang Camar terbaya, lalu mereka bobol menggunakan kunci leter T.
“Mereka membobol motor menggunakan kunci T dan alat kejahatan telah dibuang tersangka, saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Kota Agung.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
