Tanggamus.Lappung.COM – Dua orang pemakai sabu di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, pada Sabtu (25/3/2023), dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Identitas dua pria pemakai sabu di Pekon Sinar Banten yang ditangkap polisi ini adalah berinisial BU (33), merupakan warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus. Serta AL (32), merupakan warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
BU dan AL ditangkap polisi, atas persangkaan peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba saat berada di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polres Tanggamus.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekira pukul 22.30 WIB. “Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu,” demikian ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan dari TKP berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisab sabu/bong, 2 sedotan, sumbu, korek api gas dan handphone.
Kasatresnarkoba juga menyampaikan, kronologis kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diduga sering adanya pesta narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Deddy Wahyudi.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
