Tanggamus.Lappung.COM – DPRD Tanggamus gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Rapat ini bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, pada Jumat (10/6/2022). Bupati Tanggamus Dewi Handajani hadir langsung mengikuti rapat paripurna ini.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketuanya. Serta dihadiri para Anggota DPRD Tanggamus. Para tamu dan undangan lainnya turut mengikuti rapat paripurna ini. Antara lain Forkopimda Tanggamus, para Staf Ahli Bupati dan Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian. Juga para Kepala Instansi Vertikal dan Camat se-Kabupaten Tanggamus, Para Pimpinan Parpol dan Pimpinan Ormas se-Kabupaten Tanggamus.
Pada kesempatan ini Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan, bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
