Pada Tanggal 12 Mei 2022, Bupati Tanggamus melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Hal ini telah disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada sidang paripurna Penyampaian Laporan Hasil Audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, pada tanggal 17 Mei 2022.
Bupati juga menyampaikan, terdapat beberapa alasan mendasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Pertama, karena sejak ditetapkannya Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan pada asumsi yang digunakan dan berpengaruh pada pelaksanaan APBD Tahun 2021 secara keseluruhan.
Kedua, dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 perlu dilakukan penyesuaian kembali atas beberapa target sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran. Sehingga menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.
“Target keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, telah dapat dicapai dengan baik,” ujar Bupati.
Rincinya, hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp 1.652.125.879.036,16 atau mencapai 89,07% dari target anggaran sebesar Rp 1.854.943.611.446. Pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp 1.986.334.724.658,65 dan direalisasikan sebesar Rp 1.658.185.016.498,79 atau 83,48%. Dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 38.491.113.212,65 dapat direalisasikan sebesar Rp 38.490.843.212,65 atau sebesar 100%. “Sedangkan untuk pegeluaran pembiayaan dari target sebesar Rp 2.100.000.000, direalisasikan Rp 0. Sehingga pada Tahun Anggaran 2021 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 32.431.705.750,02,” kata Bupati.
