Sebelum ditangkap, kata Kasat Reskrim melanjutkan, tersangka teridentifikasi sedang berada di Jalan Raya Pekon Dadisari Kecamatan Wonosobo. Diketahui ia hendak melarikan diri bersama keluarganya. “Atas kecepatan petugas, tersangka berhasil dibekuk sebelum melarikan diri ke luar Tanggamus,” ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan RZ, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan Curanmor. “Selain sepeda motor yang digunakan tersangka RZ, juga turut diamankan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan,” kata.Iptu Hendra Safuan.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka RZ diketahui berperan sebagai pelaku yang membawa motor. Ia berhasil kabur usai rekannya YG sebagai eksekutor yang ditangkap warga. Saat ini tersangka RZ berikut barang bukti kejahatannya, menyusul YG ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RZ bahwa saya menunggu di motor, sementara YG yang mengambil motor menggunakan kunci T, yang saya kasih sebelum beraksi. RZ juga mengakui, bahwa ia mengetahui temannya ditangkap massa, sehingga ia mengambil langkah seribu meninggalkan sang teman di lokasi kejadian.
Menurutnya, bahkan ia sempat bersembunyi tak berani pulang ke rumahnya. “Ya saya tau teman saya ditangkap massa, saya terus kabur sembunyi, tadi pagi niatnya mau keluar Tanggamus bersama keluarga cuma keburu ditangkap,” ujarnya.
Tersangka menyebut, bersama kelompoknya juga telah menggasak sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu yang telah dijual dan uangnya diberikan kepada istrinya. “Motor biasanya dijual 3 juta, kami bagi 3 masing-masing 1 juta, jualnya juga di Wonosobo,” tutupnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
