Bantuan Program BISA ini adalah hasil dari pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh Baznas Tanggamus. Bersumber dari para Muzakki yang telah menyerahkan atau membayar zakat.
Sebagian besar Muzakki adalah PNS Pemkab Tanggamus, yang penghasilan setiap bulannya disisihkan langsung untuk zakat dan diserahkan ke Baznas. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemkab Tanggamus melalui para PNS agar berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.
Bupati juga menyampaikan, selaku pimpinan saya juga sangat apresiasi bagi para PNS yang sudah ikut andil selama ini, dan ke depannya program ini kita upayakan lebih dioptimalkan lagi. “Kepada seluruh Muzaki di Kabupaten Tanggamus yang telah menyerahkan kewajiban zakatnya kami ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan mendapat ganjaran pahala dan rezekinya selalu dilipat gandakan oleh Allah SWT,
Aamiin Ya Robbal Aalamiin,” tutur Bupati Dewi.
Sambungnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik, nyaman dan sehat. Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupannya.
“Syukur Alhamdulillah, seperti halnya kami dari Pemkab Tanggamus, pada hari ini Baznas Tanggamus juga memiliki komitmen yang sama, mewujudkan impian bagi umat untuk memiliki rumah yang layak huni,” ujar Bupati.
Semoga Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang telah disampaikan ke Mustahik yaitu Keluarga yang mendapat kegiatan Bedah Rumah, Kursi Roda dan Beasiswa ini bermanfaat dan diberkahi Allah SWT. “Harapannya rumah yang ditempati ini nantinya akan membawa kenyamanan dan kebahagiaan bagi pemilik rumahnya. Aamiin,” tutup Bupati Dewi Handajani.





Lappung Media Network