Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Dede Rawing berupa 7 plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, 2 unit handphone dan 1 helai jaket warna biru.
“Barang bukti Narkotika tersebut disimpan tersangka pada jaket biru yang ia kenakan,” ujar Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. Guna proses penyidikan dan pengembangan muasal sabu tersebut. “Terhadapnya, dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Dede Rawing pernah ditangkap pada Kamis (16/1/2020) pukul 13.30 WIB. Kala itu, ia ditangkap bersama Marwansyah alias Kasdi dan Remaja NA di salah satu rumah indekos di Kelurahan Baros, Kota Agung.
