Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani Serahkan Petikan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2021. Bertempat di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kecamatan Kotaagung, pada Kamis (14/4/2022).
Turur pula hadir Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Inspektur Ernalia, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aan Derajat, Kepala OPD Terkait, serta para CPNS Formasi Tahun 2021.
Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat, dalam laporannya. Menyampaikan, bahwa akan dilakukan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 813/409/ 43/2022 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanggamus.
Sambungnya, bahwa kegiatan pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi tahun 2021 dilandasi dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 766 tahun 2021 tanggal 29 April 2021. Surat tersebut antara lain menetapkan bahwa alokasi formasi CPNS untuk pemerintah Kabupaten Tanggamus berjumlah 110 formasi dengan rincian Tenaga Kesehatan 98 formasi, Tenaga Teknis 13 Formasi.
Dari jumlah alokasi formasi yang tersedia tersebut yang dapat terisi sebanyak 91 formasi yang terdiri dari 12 tenaga teknis dan 79 tenaga kesehatan dengan rincian: Analisis Hukum 1, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 1, Pamong Belajar 3, Analisis Jabatan 1, Pengelola Barang Milik Negara 2, Pengelola Dokumen Perizinan 1, Pengelola Sistem Informasi Manajemen 1, Pranata Komputer 2, Dokter 2, Dokter Gigi 2, Apoteker 17, Bidan 7, Perawat 20, Asisten Apoteker 8, Nutrisionis 13, Fisioterapis 1, Sanitarian 9, Terapis Gigi dan mulut 1.
“Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Serta telah diberikan nomor induk Pegawai Negeri Sipil dari Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.
