Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.
Sebagai catatan, penetapan hasil Pemilu jika tidak ada sengketa hasil paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika ada, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
“Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan terpisah, untuk DPRD provinsi, Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD setempat,” pungkasnya.
