Menurut Maradona tujuan Kegiatan Sosialisasi ini adalah:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi kependudukan
2. Mendorong masyarakat untuk memiliki Dokumen kependudukan yang merupakan dokumen penting dan sangat dibutuhkan dalam proses pengurusan pelayanan publik.
“Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terbagi dalam dua gelombang,” kata Maradona.
Sementara Bupati Dewi Handajani saat menghadiri Sosialisasi Permendagri tentang kependudukan di Tanggamus ini. Dalam kata sambutannya menyampaikan, atas nama pimpinan di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya menyampaikan terima kasih dan ucapan selamat datang kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, beserta rombongan di Kabupaten Tanggamus.
“Semoga kegiatan ini akan berlangsung dengan baik, lancar dan bermanfaat. Dalam upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan menuju Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional,” ujar Bupati Tanggamus.
Sesuai perundang-undangan dinyatakan, Bupati Tanggamus meneruskan, bahwa setiap penduduk memiliki Identitas Diri dan Negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib Administrasi Kependudukan. Selain itu, Dokumen Kependudukan dan Data Penduduk sangat berguna bagi semua sektor penyelenggaraan Pemerintahan.
Sambung Bupati Dewi, Pencatatan Nama adalah penulisan Nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf dan paling sedikit dua suku kata. Hal ini bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik,” ungkap Bupati Tanggamus.
Lebih lanjut Bupati Tanggamus menyampaikan, berdasarkan database Kependudukan Kemendagri, ada beberapa nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tata-susila dan bahkan nama tersebut multi tafsir. Untuk itu, pemerintah atau negara mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
