Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pugung limpahkan berkas perkara seorang tersangka dan barang buktinya atas kasus pencurian handphone kepada JPU.
Yakni atas nama tersangka Mewan Lesmana (31), warga Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupatan Pesawaran. Mewan yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Pugung ini, dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, pada Rabu (26/10/2022).
Terkait Polsek Pugung limpahkan tersangka pencurian handphone kepada JPU ini. Dalam keterangannya Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengatakan, bahwa tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang nomor B-249/L.8.19.8/ Eoh.2/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022. “Berdasarkan surat tersebut hari ini pukul 10.30 WIB, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya,” ungkap Ipda Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.
Lebih lanjut Ipda Ori Wiryadi mengatakan, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Kemudian Kapolsek Pugung menjelaskan, bahwa tersangka melakukan Curat pada Senin tanggal 22 agustus 2022 sekira jam 04.00 WIB yang lalu. Yakni di rumah korban Nori Mawando (26), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
