“Saat bandar sudah mengguncangkan dadu koprok dan meletakan uang hadiah koprok, terhadapnya dilakukan penangkapan. Dan personel lainnya turut mengamankan saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujar Iptu Ori Wiryadi.
Menurut Kapolsek Pugung, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa 2 kursi kayu, terpal warna orange, terpal lapak koprok, aki warna hitam, bambu belah, 1 set lampu listrik dan kabel, tempurung koprok beserta tutupnya, 4 dadu judi koprok, tas warna hitam dan kantong kain warna hitam.
Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp 1.240.000. Rinciannya pecahan 100 ribu sebanyak 11 lembar uang, 1 lembar uang pecahan 50 ribu, 6 lembar uang pecahan 10 ribu dan 6 lembar uang pecahan 5 ribu.
Iptu Ori Wiryadi menambahkan, bahwa terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Pugung, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan pihaknya menerjunkan Tekab 308 Polres Tanggamus guna mengungkap kasus perjudian di wilayah Kecamatan Pugung. “Kami juga tentunya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama terhadap informasi segala perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
