Tim Rorena Polda Lampung, Kompol Junaidi sekaligus Anev Data Sistem Informasi Klasifikasi Kesatuan Kewilayahan (SIK3). Mengatakan, bahwa Polda Lampung melaksanakan study kelayakan pembentukan Polsubsektor adalah upaya untuk mengetahui secara observasi dan data real di lapangan.
“Sejauh mana kesiapan terbentuk Polsubsektor Ulu Belu, baik kesiapan secara personil, pemenuhan sarana dan prasarana dan dokumen pendukung SIK3,” kata Kompol Junaidi.
Menurut Kompol Junaidi, dari hasil kegiatan study kelayakan pembentukan Polsubsektor telah dan secara penilaian SIK3 didapatkan nilai 2902, masuk dalam kriteria Polsek tipe D.
“Yang artinya pembentukan Polsubsektor Belu Belu sudah layak dan Polda Lampung melalui Bag Strabang Biro Rena Polda Lampung akan membuat usulan ke Lemtala Mabes Polri yang selanjutnya akan diajukan kembali ke Kemenpan RB,” tandasnya.
Camat Ulu Belu, Suwarno mengaku bahwa jajaran Uspika sangat mendukung dengan terbentuk nya Polsubsektor Ulu Belu. Sehingga selain mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan juga dapat meningkatkan Harkamtibmas yang aman serta kondusif.
“Tentunya pihak kecamatan siap
bersedia membantu dan bersinergitas dengan kepolisian terutama dalam upaya pembentukan Polsubsektor Ulu Belu,” tandasnya.
