Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Limau melakukan Fasilitasi Rembuk Pekon terkait perkara dugaan Perusakan portal jalan Umbar Kelumbayan. Hasil dari mediasi dan langkah pendekatan kepada semua pihak baik pelapor maupun terlapor dalam perkara tersebut. Kemudian masing-masing pihak sepakat menyelesaikan masalahnya melalui rembuk pekon.
Dalam rembuk pekon tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, S.H, Danramil Cukuh Balak Kapten S. Umar, B., Kepala Pekon Umbar Azmi Yazid, Kanit Reskrim Aipda M. Akhiri, Kanit Sabhara Bripka Budiono, pelapor Thohmi, Penasehat Hukum terlapor dan 7 terlapor.
Terkait Polsek Limau Fasilitasi Rembuk Pekon ini. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H, menjelaskan, bahwa perkara dugaan perusakan portal jalan yang dilakukan oleh 7 orang terlapor di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan telah sepakat diselesaikan melalui rembuk pekon.
“Rembuk pekon dilakukan di Polsek Limau pada Senin, 30 Mei 2021 pukul 16.00 WIB,” kata Iptu M. Yusuf, pada Jumat (3/6/2022).
Sambungnya, upaya hukum melalui rembuk pekon tersebut merupakan Restoratif Justice terhadap perkara di Polsek Limau, dimana semua pihak telah saling memaafkan.
