Usai dibukanya ruangan, Kapolres Tanggamus juga mendengarkan pemaparan Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alifan Almasruri, S.Tr.K. kemudian dilanjutkan dengan syukuran doa bersama.
Kemudian AKBP Satya Widhy Widharyadi memberikan arahannya, bahwa ruang restorative justice dapat dipergunakan menjadi ruang gelar perkara bagi Satreskrim, Satresnarkoba maupun Satlantas. “Di ruangan ini telah disiapkan fasilitas meja dan tempat duduk yang telah disesuaikan, baik untuk restorative justice maupun gelar perkara, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan selama ini sudah dilaksanakan oleh Polres Tanggamus terkait perkara-perakara ringan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network