Tanggamus.Lappung.COM – Bupati Dewi Handajani menghadiri sekaligus membuka acara Peluncuran (Launching) Posko PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pencegahan PMK pada Ternak di wilayah Kabupaten Tanggamus. Acara ini bertempat di Rest Area Pugung, pada Kamis (30/6/2022).
Bupati Dewi Handajani menyampaikan, semoga kegiatan ini bermanfaat dan membawa berkah. Karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada jewan ternak. Khususnya ternak berkuku belah-genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba yang tengah mewabah di sebagian wilayah Indonesia.
PMK ini disebabkan, Bupati Dewi meneruskan, oleh infeksi Apthovirus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penularan PMK ini bisa terjadi melalui udara, kontak langsung (luka, leleran hidung, feses), dan juga kontak tidak langsung melaluu pakaian, sepatu, dan lain-lain. Namun demikian, penyakit PMK pada hewan ini tidak membahayakan kesehatan manusia sehingga daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar.
Lanjut Bupati, Kabupaten Tanggamus memiliki populasi ternak sebanyak 7.003 ekor sapi, 941 ekor kerbau, 191.263 ekor kambing dan 8.110 ekor domba. Melihat potensi tersebut perlu dilakukan upaya serius guna pencegahan terhadap ternak agar PMK ini tidak sampai mewabah di Kabupaten Tanggamus.
Dasar hukum ditetapkan PMK ini yaitu:
Surat Edaran Menteri Pertanian RI No. 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak. Juga Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/1654/V.23/2022 Tanggal 11 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Lampung. Serta Surat Edaran Bupati Tanggamus No. 524.31/100078/39/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak di Kabupaten Tanggamus.
