“Dampak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK ini dapat berpengaruh langsung kepada sistem produksi ternak. Sedangkan dampak tidak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK yaitu bagi perekonomian masyarakat,” ujar Bupati Dewi.
Sambungnya, langkah konkrit yang telah dan akan kita laksanakan dalam upaya percepatan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak yaitu: Vaksinasi Serentak PMK yang dilaksanakan tanggal 27 Juni-1 Juli 2022 dengan target tahap I sebanyak 1000 dosis vaksin dan dimulai dari ternak sapi dan kerbau di wilayah Kecamatan Gisting.
“Dengan capaian vaksin sampai dengan tanggal 29 Juni 2022, jumlah ternak yang sudah divaksin 800 ekor dan saya juga harapkan ada peran aktif aparat untuk dapat memberitahukan kepada warganya agar segera melaporkan hewan ternaknya kepada petugas untuk diberikan vaksin PMK,” ujarnya.
Juga Optimalisasi Lalu Lintas Ternak, yakni melalui satgas dan posko lalu lintas ternak guna mengantisipasi keluar masuk ternak dari daerah lain dengan ketetapan. Tidak menerima ternak dari Zona Merah Lampung yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, Metro, dan juga dari luar provinsi Lampung.
“Diharapkan kepada masyarakat peternak di Kabupaten Tanggamus untuk tidak panik terhadap penyakit PMK ini, namun harus tetap meningkatkan kewaspadaan agar Kabupaten Tanggamus menjadi wilayah yang bebas dari PMK,” harap Bupati Dewi.
Turut pula hadir dalam kegiatan Peluncuran Posko PMK di Kabupaten Tanggamus ini, para Forkopimda, Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda, beberapa Kepala Dinas, Camat, Uspika dan beberapa kepala Pekon Kecamatan Pugung.




Lappung Media Network