Dalam proses penyalurannya ini, masyarakat penerima cukup membawa KTP asli dan KK asli yang akan dicocokan oleh petugas di Kantor Pos dengan data daftar nominatif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. “Saya berpesan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat, setelah dana BSST ini diterima oleh bapak-ibu dan saudara penerima, agar uang tersebut dibelanjakan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sembako bagi keluarga, gunakan uang sehemat mungkin, sisanya bisa disimpan, untuk dipakai kembali nanti,” pesan Bupati Dewi.
Bupati juga berpesan untuk jaga kesehatan, ikuti saran pemerintah, lakukan protokol kesehatan dengan membiasakan hidup bersih, selalu cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, selalu memakai masker, jaga jarak dan hindari berkumpul. “Kita berdo’a semoga kita dan seluruh masyarakat di Kabupaten Tanggamus terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Disampaikan juga oleh Bupati Dewi Handajani. Pada kesempatan yang berbahagia ini, selaku Bupati dan mewakili masyarakat Tanggamus mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang terlibat untuk kelancaran BSST. Antara lain jajaran Dinas Sosial, Pendamping PKH, Tim Relawan, PUSKESOS, SLRT, Pemerintah Pekon dan Kecamatan. Juga khususnya kepada seluruh Pimpinan dan pegawai PT. Pos Indonesia yang menyalurkan BSST ini. Serta terimakasih pula kepada pihak Polri dan TNI atas bantuannya untuk keamanannya. Sehingga masyarakat Tanggamus dapat merasakan kenyamanan, terjaga daya beli dan keberlangsungan kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, kami mohon ma’af jika ada kekurangan dalam memberikan pelayanan sehingga mungkin belum memuaskan bagi semua. ” Kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus, mari saling mendukung, saling menguatkan di tengah situasi Pandemi Covid-19. Sehingga kita bisa lolos dan bisa recovery, bangkit kembali bersama masyarakat semua,” pungkas Bupati.
Sementara Zulpadli selaku Kadis Sosial dalam laporannya saat Peluncuran BSST di Tanggamus. Menyampaikan, bagi masyarakat yang mendapatkan BPNT di tahun kemaren secara non tunai. Pada tahun ini diubah oleh kementerian pusat, dibayarkan secara tunai dan pengambilannya melalui kantor pos terdekat, tidak melalui pendamping lagi. “Pencairan BSST tersebut di bayarkan 3 bulan sekali, artinya 4 kali dalam satu tahun,” terang Zulpadli.





Lappung Media Network