“Berikan nama yang baik, yang penuh doa untuk anak-anak kita, sehingga tidak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun di masyarakat,” harap Bupati Dewi Hanjajani.
Kemudian Bupati Tanggamus menyampaikan, bahwa untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk, termasuk penduduk non permanen, maka perlu adanya pendataan penduduk agar Administrasi Kependudukan berjalan dengan baik.
Kabupaten Tanggamus sendiri merupakan Kabupaten yang berpenduduk 618.155 jiwa, namun masih banyak penduduk luar Tanggamus yang sudah lama menetap di Tanggamus, namun tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara atau tidak menetap. “Perpindahan sementara ini juga harus tetap dilakukan pencatatannya ke Disdukcapil sebagai penduduk non permanen. Seringkali hal ini terjadi karena ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan ini,” tutur Bupati Dewi.
Disampaikan juga oleh Bupati, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, menuju Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional. Maka seluruh Institusi yaitu Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam tugas pokok dan pelayanan setiap insitusi.
“Ada empat Program GISA yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yaitu:
1. Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan;
2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk;
3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan;
4. Program sadar melayani Administrasi
Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” ucap Bupati Dewi.
Dalam kesempatan ini perlu saya tegaskan kepada seluruh aparatur selaku penyelenggara pelayanan mulai dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Pekon untuk menghindari Pungli dalam memberikan pelayanan. Berikanlah pelayanan yang memudahkan dan buatlah masyarakat merasa puas dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Kepada Aparatur Pemerintah yang menangani proses pembuatan Dokumen Adminduk dari tingkat Kabupaten sampai dengan pekon untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan maksimal. “Berikan mereka pengertian dan pengetahuan tentang arti pentingnya dokumen kependudukan serta sanksi-sanksi yang ada bilamana mengabaikan dokumen kependudukan,” kata Bupati Dewi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
