Kapolres juga menegaskan, kepada seluruh personel pelayanan baik SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dapat melayani masyarakat dengan maksimal. “Saya minta pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif. Hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra Polri,” tegasnya.
AKBP Satya Widhy Widharyadi juga memberikan apresiasi adanya inovasi bimbel gratis bagi pemohon SIM baru. Harapannya inovasi ini bisa mempermudah masyarakat dalam membuat SIM baru. “Ya harapan kami, kemudahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sehingga kegagalan-kegagalan sebelumnya saat mengurus SIM tidak terulang,” katanya.
Pada Kesempatan ini, Kapolres Tanggamus juga meminta publik turut aktif mengawasi perilaku anggotanya. Jika menemukan petugas Polri khususnya yang bertugas di bidang pelayanan melakukan Pungli, untuk segera melaporkan pada bidang pengawasan personel dalam hal ini Sie Propam.
Informasi pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp pengaduan Kapolres Tanggamus 082180890019. “Jangan sungkan untuk melaporkan dan kami pastikan setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
